
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun
1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada
awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dariUniversitas Muhammadiyah Jakarta,
yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte
Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.

Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai
3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat
status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada
tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember
1966.

Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang
resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan
Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2
tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian
diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan
diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24
November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/
1988 tanggal 28 November 1988.
Sumber klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar